GUNUNGSUGIH - Karena ketua umum Koperasi Listrik Pedesaan Sinar Siwo Mego (KLP SSM) tidak datang, rapat dengar pendapat (hearing) dengan pansus DPRD Lamteng ditunda, Rabu (6/4). Unsur KLP SSM yang hadir hanya pengurus yang tak bisa mengambil keputusan.
Wakil Ketua Pansus Peralihan KLP SSM ke PLN Ir. Hi. Midi Iswanto, M.H. mengatakan, pertemuan yang diagendakan kemarin (6/4), batal dilaksanakan karena ketua umum KLP SSM tidak bisa hadir. Kendati demikian, pansus akan kembali mengagendakan pertemuan dengan KLP SSM.
Mengingat pembahasan peralihan listrik tetap melibatkan KLP SSM. Sebab, telah ada Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/171/B.IV/HK/2011 tentang Pencabutan IUKU Nomor: 1174/43/M.DJL/1994 tanggal 5 Maret 1994 Atas Nama KLP SSM. Keputusan gubernur itu dikeluarkan tanggal 29 Maret 2011. Surat keputusan itu efektif berlaku per 1 Mei 2011.
Kalau mengacu surat itu seharusnya KLP SSM tidak dapat beroperasi lagi. Tapi, SK memang efektif berlaku 1 Mei 2011. Nah, masalah yang muncul nanti bagaimana agar listrik tetap menyala pada 1 Mei. Kalau dari pihak PLN sendiri menyatakan telah siap untuk mengambil alih dan mengajukan peminjaman jaringan tetapi dari KLP SSM belum tahu responsnya seperti apa, ujar Midi, kemarin.
Pada pertemuan Selasa (5/4), PLN telah menyatakan kesiapannya, termasuk dengan mengatasi pembayaran rekening listrik dan jumlah pelanggan. Tinggal menunggu dari ketua KLP SSM. Dalam waktu dekat juga dikabarkan KLP SSM akan diaudit, jelas Midi.
Namun, menurut Midi, PLN meminta ada pertanggungjawaban untuk meminjam jaringan sementara milik KLP SSM. Oleh sebab itu, ketua umum KLP SSM perlu duduk satu meja dengan pansus DPRD Lamteng sehingga peralihan listrik dapat diselesaikan.
Di ruang pertemuan DPRD Lamteng, pagi kemarin, terlihat beberapa unsur KLP SSM telah datang, salah satunya Ketua I Dasrul Aswin. Kepada Radar Lamteng, Dasrul mengatakan, ketua umum memang tidak dapat hadir karena sedang berada di luar daerah.
Ditanya soal peralihan KLP SSM ke PLN, Dasrul justru enggan berkomentar. Masalah itu saya no coment. Karena sampai sekarang juga kami belum terima SK-nya (SK Gubernur tentang pencabutan IUKU, Red), kata Dasrul singkat sambil bergegas meninggalkan gedung DPRD Lamteng.
Terkait KLP SSM belum menerima SK gubernur tentang pencabutan IUKU, dikatakan Midi, ada kejanggalan. Pihaknya akan menanyakan langsung ke provinsi untuk meminta penjelasan apakah SK gubernur disampaikan ke KLP SSM atau tidak.
Saya akan cek kebenarannya, apakah benar belum terima, tukas Midi.
Peralihan KLP SSM ke PLN, sambung Midi, mendapat respons cukup baik dari Pemkab Lamteng. Hal itu, menurut Midi, dibuktikan dengan keikutsertaan Bupati Lamteng Hi. Pairin untuk konsultasi ke Jakara mengenai proses peralihan listrik tersebut. Di Lamteng diketahui jumlah pelanggan KLP SSM ada sebanyak 36 ribu lebih.(*)
Wakil Ketua Pansus Peralihan KLP SSM ke PLN Ir. Hi. Midi Iswanto, M.H. mengatakan, pertemuan yang diagendakan kemarin (6/4), batal dilaksanakan karena ketua umum KLP SSM tidak bisa hadir. Kendati demikian, pansus akan kembali mengagendakan pertemuan dengan KLP SSM.
Mengingat pembahasan peralihan listrik tetap melibatkan KLP SSM. Sebab, telah ada Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/171/B.IV/HK/2011 tentang Pencabutan IUKU Nomor: 1174/43/M.DJL/1994 tanggal 5 Maret 1994 Atas Nama KLP SSM. Keputusan gubernur itu dikeluarkan tanggal 29 Maret 2011. Surat keputusan itu efektif berlaku per 1 Mei 2011.
Kalau mengacu surat itu seharusnya KLP SSM tidak dapat beroperasi lagi. Tapi, SK memang efektif berlaku 1 Mei 2011. Nah, masalah yang muncul nanti bagaimana agar listrik tetap menyala pada 1 Mei. Kalau dari pihak PLN sendiri menyatakan telah siap untuk mengambil alih dan mengajukan peminjaman jaringan tetapi dari KLP SSM belum tahu responsnya seperti apa, ujar Midi, kemarin.
Pada pertemuan Selasa (5/4), PLN telah menyatakan kesiapannya, termasuk dengan mengatasi pembayaran rekening listrik dan jumlah pelanggan. Tinggal menunggu dari ketua KLP SSM. Dalam waktu dekat juga dikabarkan KLP SSM akan diaudit, jelas Midi.
Namun, menurut Midi, PLN meminta ada pertanggungjawaban untuk meminjam jaringan sementara milik KLP SSM. Oleh sebab itu, ketua umum KLP SSM perlu duduk satu meja dengan pansus DPRD Lamteng sehingga peralihan listrik dapat diselesaikan.
Di ruang pertemuan DPRD Lamteng, pagi kemarin, terlihat beberapa unsur KLP SSM telah datang, salah satunya Ketua I Dasrul Aswin. Kepada Radar Lamteng, Dasrul mengatakan, ketua umum memang tidak dapat hadir karena sedang berada di luar daerah.
Ditanya soal peralihan KLP SSM ke PLN, Dasrul justru enggan berkomentar. Masalah itu saya no coment. Karena sampai sekarang juga kami belum terima SK-nya (SK Gubernur tentang pencabutan IUKU, Red), kata Dasrul singkat sambil bergegas meninggalkan gedung DPRD Lamteng.
Terkait KLP SSM belum menerima SK gubernur tentang pencabutan IUKU, dikatakan Midi, ada kejanggalan. Pihaknya akan menanyakan langsung ke provinsi untuk meminta penjelasan apakah SK gubernur disampaikan ke KLP SSM atau tidak.
Saya akan cek kebenarannya, apakah benar belum terima, tukas Midi.
Peralihan KLP SSM ke PLN, sambung Midi, mendapat respons cukup baik dari Pemkab Lamteng. Hal itu, menurut Midi, dibuktikan dengan keikutsertaan Bupati Lamteng Hi. Pairin untuk konsultasi ke Jakara mengenai proses peralihan listrik tersebut. Di Lamteng diketahui jumlah pelanggan KLP SSM ada sebanyak 36 ribu lebih.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar